Hak Serta Keadilan terhadap Perlindungan Guru pada Tindak Kriminalisasi
Abstract
Abstrak: Profesi menjadi seorang guru merupakan sebuah profesi yang bisa dikatakan amat mulia. Karena peran seorang guru dapat mencerdaskan kehidupan bangsa. Yang menjadikan kualitas seorang manusia yang bermutu. Karena peran seorang guru yang memberikan berbagai upaya agar para peserta didik dapat menjadi manusia yang tidak hanya memiliki ilmu pengetahuan akan tetapi juga bermartab. Berbagai upaya yang di lakukan oleh guru seperti mendidik para siswa, lalu mengarahkan kepada sesuatu yang baik, dan berbagai upaya lainnya. Seeorang guru yang mempunyai peran mencerdaskan kehidupan bangsa hendaknya mendapatkan layanan hidup yang baik. Seperti contoh perlindungan hidup. Sangat disayangkan jika terjadi kekerasan yang di alami oleh seorang guru. Guru mempunyai tugas untuk mendidik para siswa agar menjadi manusia yang baik serta berpengetahuan, ketika ada siswa yang melanggar sebuah norma, seperti norma agama, kesopanan dan sebagainya. Guru mendapat kebebasan untuk memberikan hukuman atau sanksi kepada murid tersebut. Selama sanksi tersebut tidak sampai membuat siswa tersebut cidera. Yang dimaksud pada sanksi yang diberikan siswa adalah hukuman yang dapat menjadikan siswa tersebut menjadi lebih baik. Akan tetapi sangat disayangkan jika hal tersebut justru mendapatkan respon yang mengarah kepada kriminalisasi yang dilakukan oleh para wali murid atau masyarakat setempat.
Abstract: Teachers are professional educators with the main task of educating, teaching, guiding, directing, training, assessing, and evaluating students in early childhood education through formal education, basic education, and secondary education. So that teachers can innovate in carrying out their main duties as professionals, teachers are entitled to legal protection from acts of violence, threats, discriminatory treatment, intimidation, or unfair treatment from the students, parents of students, the community, the bureaucracy, or other parties. other. By enforcing discipline, maintaining the image of the school and the orderliness of the teaching and learning process, the teacher has the freedom to impose sanctions on students who violate religious norms, moral norms, norms of decency, written and unwritten regulations set by the teacher, education unit level regulations, and statutory regulations. - Invitations in the learning process which are under their authority.
References
Wahyu Anisa “Kebijakan Pendidikan Hukum Terhadap Praktik Mengajar Guru Dari Ancaman Kriminalisasi” Studi pada PGRI kabupaten Ponorogo, Nim 11311823.
Deny Guntara, Irma Garwan, Muhmmad Gary Gagarn Akbar, “ Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru Dalam Kebijakan Nasional” Vol 3, No 1, Mei 2018.
Yenny, Anita Yuliastini, Rini Setiawati, “ Membangun Kesadaran Hukum Tentang Perlindungan Anak Bagi Guru” Universitas Pancasila Bhakti Pontianak, Vol 3, No 3, Oktober 2020.
Harpani Matnuh, “ Perlindungan Hukum Profesionalisme Guru” , Vol 7, No 2, November 2017. https://jdih-dprd.bangkaselatankab.go.id/assets/img/umu
Asshiddiqie, Jimly. "Penegakan Hukum." dalam http://www. jimly. com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum. pdf 3 (2010).
Soekanto, Soerjono. "Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum." Jurnal Hukum & Pembangunan 7.6 (1977): 462-470
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Murabby: Jurnal Pendidikan Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.